1.
Pengertian
Demokrasi
Istilah
Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan
cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi
berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah
pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.
Ciri-ciri Demokrasi
Bedasarkan
political performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai
berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
- Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
- pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Ada
beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
- Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
- Suatu system perwakilan
- Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
Ada
dua pendekatan tentang keterlibatan warganegara yang telah dikembangkan yaitu:
- Pendekatan elitis, demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yang mengokohkam efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijasanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pemdapat umum
- Pendekatan partisipatori, demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan ini-kita harus, menegakkan demokrasi langsung.
3. Macam-macam
Demokrasi
- Berdasarkan titik Perhatian
- Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
- Berdasarkan Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
- Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat
- Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
- Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
4. Kekuasaan Dalam Pemerintah
Jika kita berbicara
mengenai bentuk negara, berarti kita tengah membicarakan bagaimana sifat atau
hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti
ini disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya ‘pusat’ diasumsikan berada
di atas ‘daerah’, dalam mana keberadaan pusat di ‘atas’ tersebut berbeda
derajatnya baik di negara kesatuan, federasi, atau konfederasi.
Akhirnya, jika kita berbicara mengenai bentuk pemerintahan,
berarti kita tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal,
khususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif. Legislatif dan
eksekutif, dalam doktrin Trias Politika adalah setara, yang satu tidak lebih
berkuasa atau lebih tinggi posisinya ketimbang yang lain. Dalam hubungan
horizontal inilah kita akan menemui pembicaraan mengenai presidensil atau
parlementer.
Jenis-Jenis
Kekuasaan
·
Monarki
dan Tirani
Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu
jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan
dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat
bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk
menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan.
Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan
antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan
yang dominan.
Negara-negara yang menerapkan jenis kekuasaan monarki hingga
saat ini adalah Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg,
Jepang, Muangthai, dan Spanyol. Di negara-negara ini, monarki menjadi instrumen
pemersatu yang cukup efektif, misalnya sebagai simbol persatuan antar berbagai
kelompok yang ada di tengah masyarakat. Kita perhatikan negara yang modern dan
maju seperti Inggris dan Jepang pun masih menerapkan sistem monarki.
Namun, di negara-negara ini, penguasa monarki harus berbagi
kekuasaan dengan pihak lain, terutama parlemen. Proses berbagi kekuasaan
tersebut dikukuhkan lewat konstitusi (Undang-undang Dasar), dan sebab itu, monarki
di era negara-negara modern sesungguhnya bukan lagi absolut melainkan bersifat
monarki konstitusional. Bahkan, kekuasaannya hanya bersifat simbolik (sekadar
kepala negara) ketimbang amat menentukan praktek pemerintahan sehari-hari
(kepala pemerintahan). Di ke-10 negara monarki yang telah disebut di atas,
pihak yang relatif lebih berkuasa untuk menentukan jalannya pemerintahan adalah
parlemen dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.
·
Aristokrasi
dan Oligarki
Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya
bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika
kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat)
maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan
beberapa (few).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok
elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial,
kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara
turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan
aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Biasanya, di mana ada kelas aristokrat yang dominan secara
politik, maka di sana ada pula monarki. Namun, jenis kekuasaan oleh beberapa
orang ini —aristokrasi— tidak bertahan lama, oleh sebab orang-orang yang orang
tuanya bukan bangsawan pun bisa duduk mempengaruhi keputusan politik negara
asalkan mereka berprestasi, kaya, berpengaruh, dan cerdik. Jika kenyataan ini
terjadi, yaitu peralihan dari kekuasaan para bangsawasan ke kelompok
non-bangsawan, maka hal tersebut dinyatakan sebagai peralihan atau pergeseran
dari aristokrasi menuju oligarki.
Untuk menggambarkan peralihan di atas, baiklah kami
kemukakan apa yang terjadi di Inggris. Sebelum terjadinya Revolusi Industri
padaa abad ke-18 —tepatnya sebelum mesin uap ditemukan oleh James Watt— Inggris
menganut jenis kekuasaan monarki dengan kaum bangsawasan (aristokrat) sebagai
pemberi pengaruh yang besar.
Namun, setelah Revolusi Industri mulai menunjukkan efek,
yaitu berupa munculnya kelas menengah baru (pengusaha baru yang kekayaan
diperoleh sendiri bukan diwariskan), maka kekuasaan kaum bangsawasan dalam
mempengaruhi kekuasaan monarki mulai ‘digerogoti.’ Kelas menengah baru ini
mulai menentukan jalannya kekuasaan di parlemen, dan, pengaruh kaum ‘Orang Kaya
Baru’ ini dinyatakan sebagai jenis kekuasaan oligarki.
·
Demokrasi
dan Mobokrasi
Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono
atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah
politik, jenis kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori.
Kategori pertama adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi
perwakilan (representative democracy).
Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya secara
langsung, tanpa perantara. Salah satu pendukung demokrasi langsung adalah Jean
Jacques Rousseau, di mana Rousseau ini mengemukakan 4 kondisi yang memungkinkan
bagi dilaksanakannya demokrasi langsung yaitu:
- Jumlah warganegara harus kecil.
- Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
- Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
- Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.
Pertanyaan kemudian adalah: Mungkinkan keadaan yang
digambarkan Rousseau itu ada di era negara modern saat ini? Jumlah warganegara
negara-negara di dunia rata-rata berada di atas jumlah 1-2 juta jiwa, pemilikan
harta sama sekali tidak merata, secara budaya masyarakat relatif heterogen
(beragam) yang ditambah dengan infiltrasi budaya asing, dan pencaharian
penduduk dunia tengah beralih dari pertanian ke industri. Masih mungkinkah
demokrasi langsung dilaksanakan?
Di dalam demokrasi langsung, memang kedaulatan rakyat lebih
terpelihara oleh sebab kekuasaannya tidak diwakilkan. Semua warganegara ikut
terlibat di dalam proses pengambilan keputusan, tanpa ada yang tidak ikut serta.
Namun, di zaman pelaksanaan demokrasi langsung sendiri, yaitu di masa
negara-kota Yunani Kuno, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diizinkan
untuk ikut serta di dalam proses demokrasi langsung yaitu: budak, perempuan,
dan orang asing.
·
Timokrasi
Menurut Stanley Rosen, Timokrasi adalah jenis kekuasaan yang
pernah disebutkan oleh Sokrates, filosof Yunani. Timokrasi dirujuk Sokrates
dalam menggambarkan rezim pemerintahan negara kota Sparta. Konsep ini mengacu
pada “timocratic man”, yaitu seseorang yang gandrung akan kemenangan dan
kehormatan. Timokrasi terletak di posisi tengah antara Aristokrasi dan
Oligarki. Juga disebutkan Timokrasi adalah Aristokrasi yang tengah mengalami
kemerosotan ke arah jenis kekuasaan Oligarki.
Jika Aristokrasi adalah jenis pemerintahan ideal, penuh
keberanian dan kehormatan dalam pemerintahan. Namun, tatkala keberanian dan
kehormatan dari kekuasaan di tangan beberapa orang atau kelompok ini
(aristokrasi) mulai diwarnai motivasi kesejahteraan pribadi atau kelompok, maka
dimulaikan Timokrasi. Timokrasi bukan Oligarki, oleh sebab di dalam Timokrasi,
menurut Sokrates, masih meniru Aristokrasi. Barulah, tatkala proses peniruan
kualitatif atas Aristokrasi tidak lagi terjadi, Timokrasi merosot menjadi
Oligarki.
·
Oklokrasi
Mirip dengan definisi Mobokrasi. Oklokrasi adalah situasi
negara dalam anarki massa. Pemerintahan ini tidak legal dan konstitusional.
Namun, karena --biasanya-- kelompok-kelompok massa tersebut punya senjata atau
massa besar, mereka memerintah memanfaatkan rasa takut. Amerika Serikat tahun
1930-an hampir masuk ke dalam kategori ini, di mana keluarga-keluarga mafia
mengendalikan negara secara ilegal dan inkonstitusional.
·
Plutokrasi
Plutokrasi adalah jenis kekuasaan di mana negara “disetir”
oleh orang-orang kaya. Plutokrasi ini mirip dengan Oligarki. Namun, Plutokrasi
terjadi tatkala tercipta suatu kondisi ekstrim ketimpangan antara “kaya” dan
“miskin” di dalam suatu negara. Plutokrat (penguasa dalam Plutokrasi) tidak
hanya menguasai sumber-sumber ekonomi dan politik, melainkan juga sumber-sumber
militer (pasukan, senjata, teknologi). Dalam kondisi seperti ini, Plutokrat
biasanya, secara de facto, lebih berkuasa ketimbang pemerintah resmi.
·
Kleptokrasi
Kleptokrasi adalah jenis kekuasaan dimana pejabat publik menggunakan
kekuasaan publiknya untuk mencuri kekayaan negara (korupsi otomatis).
Kleptokrasi juga disebut sebagai korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
tingkat tinggi yang secara sistematis menggunakan posisinya untuk mengalirkan
dana publik ke dalam kantong-kantong pribadinya. Semakin massal tindak korupsi
oleh para pejabat publik, maka semakin mendekati suatu negara menganut jenis
pemerintahan Kleptokrasi.
5
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran
dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau
hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga Negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi.
6. Pendidikan
Demokrasi
Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan
demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana,
sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak
disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan,
sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai
bagian dari demokrasi. Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1):
… bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
… bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak
bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang
jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah
menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau
otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari
oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan
demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai
kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai
demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh
para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960
sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan
substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa.
Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa: Pendidikan
demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia
mengandung berbagai unsur
a)
Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari
dan untuk mereka sendiri;
b)
Kebebasan intelektual;
c)
Kesempatan untuk bersaing di dalam
perrwujudan diri ssendiri(self realization);
d)
Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan
bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-,
e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda
(the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina
masyarakat di masa depan
Daftar Pustaka:
·
http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html#ixzz2Obpx87Nv
·
http://www.yudhaardyansyah21.blogspot.com/2013/03/demokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar