1. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul
keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi
kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh
dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan
awal dari ideologi nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa:
a. Ernest Renan (Perancis) Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal
yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan
satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu.
b. Otto Bauer (Jerman) Bangsa adalah kelompok manusia yag
memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel (Jerman) Bangsa terbetuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya (paham geopolitik).
2. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan :
a. George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
d. Karl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
3.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Pengertian
Menurut yang lain :
•
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
•
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
•
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang
– orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian
dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945
sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi
dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah
komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang –
undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik.
4.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi
diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://sagimansmart.wordpress.com/2011/04/13/warga-negara/